Alat belajar, bukan fatwa
Kalkulator waris ini hanya alat belajar, bukan fatwa dan bukan putusan hukum. Cakupannya sengaja dibatasi pada kasus yang diajarkan di buku PAI/Fikih SMA/MA. Kakek, nenek, saudara seayah, paman, ahli waris pengganti, dan anak angkat belum tercakup. Untuk pembagian warisan yang sebenarnya, konsultasikan ke ulama atau Pengadilan Agama.
Apa itu fikih mawaris dan kalkulator waris Islam?
Fikih mawaris (ilmu faraid) adalah cabang fikih tentang pembagian harta peninggalan orang yang wafat. Aturannya menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, berapa bagian masing-masing, dan siapa yang terhalang. Bagian tetap yang disebut furudh adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6, sedangkan ahli waris yang menerima sisa disebut ashabah.
Kalkulator waris Islam di halaman ini membantu siswa SMA/MA memahami aturan itu. Isi harta peninggalan, biaya jenazah, utang, dan wasiat, pilih jenis kelamin pewaris, lalu atur jumlah ahli waris dengan tombol minus dan plus. Hasilnya berupa tabel bagian (pecahan, rupiah per kelompok, rupiah per orang, dan status furudh, ashabah, atau terhalang), bagan proporsi, serta blok "Mengapa begitu?" yang menjelaskan alasan tiap bagian. Kasus khusus seperti 'aul, radd, dan umariyatan diberi catatan.
Game Detektif Waris membangkitkan soal keluarga secara acak: menebak bagian ahli waris, siapa yang terhalang, siapa penerima sisa, berapa rupiah yang diterima, dan apakah terjadi 'aul atau radd. Jawaban benar selalu ditentukan mesin hitung yang sama dengan kalkulator, dan soal yang salah dijawab dijelaskan di layar hasil. Bagian Belajar merangkum rukun dan syarat waris, penghalang waris, hajb, ashabah, 'aul, radd, umariyatan, dan hikmah waris, masing-masing dengan contoh hitung.
Cakupan sengaja dibatasi pada kasus yang diajarkan di SMA/MA: suami, istri, ayah, ibu, anak, cucu dari anak laki-laki, saudara kandung, dan saudara seibu. Kakek, nenek, saudara seayah, paman, ahli waris pengganti, dan anak angkat belum tercakup, sehingga pesan "belum tercakup" ditampilkan jelas. Hasil kalkulator mengikuti pendapat jumhur/Syafi'i dan sejalan dengan KHI untuk kasus yang dicakup, tetapi tetap hanya alat belajar.
Bagaimana cara bermain?
- Pilih bagianSimulasi untuk menghitung, Detektif Waris untuk bermain, atau Belajar untuk membaca materi.
- Isi atau jawabDi Simulasi, isi harta dan jumlah ahli waris, atau tekan contoh cepat. Di Detektif Waris, baca keluarga yang tampil lalu pilih jawaban.
- Pahami alasannyaBaca blok "Mengapa begitu?" atau penjelasan soal yang salah, lalu coba kasus lain.
Pembagian warisan menurut Islam: urutan dan istilah penting
Penjelasan di halaman ini mengikuti pendapat jumhur ulama dan mazhab Syafi'i untuk kasus yang dicakup, dan sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Dasarnya antara lain surah An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176.
Urutan sebelum waris dibagi. Harta peninggalan lebih dulu dipakai untuk (1) biaya pengurusan jenazah, (2) pelunasan utang pewaris, dan (3) wasiat, paling banyak sepertiga (1/3) dari sisa setelah biaya jenazah dan utang. Sisanya, yang disebut harta bersih, baru dibagi kepada ahli waris.
Rukun waris ada tiga: pewaris (orang yang wafat), ahli waris (yang berhak menerima), dan harta warisan. Syaratnya: pewaris benar-benar sudah wafat, ahli waris masih hidup saat itu, hubungannya jelas (kerabat atau suami/istri), dan tidak ada penghalang. Penghalang waris yang disepakati jumhur ada tiga: membunuh pewaris, beda agama, dan perbudakan.
Furudh dan ashabah. Furudh adalah bagian tetap: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Ahli waris tanpa bagian tetap menjadi ashabah, yaitu penerima sisa. Bila anak laki-laki dan anak perempuan sama-sama menjadi ashabah, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan (2 : 1).
Hajb. Ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi yang lebih jauh. Contoh: cucu laki-laki terhalang oleh anak laki-laki, dan saudara kandung terhalang oleh ayah. Orang yang terhalang disebut mahjub dan tidak menerima bagian.
'Aul. Bila jumlah bagian tetap melebihi 1, penyebut dinaikkan sehingga semua bagian turun sebanding. Radd. Bila jumlah bagian tetap kurang dari 1 dan tidak ada ashabah, sisa dikembalikan kepada penerima furudh sesuai perbandingan bagian mereka, kecuali suami atau istri. Umariyatan. Bila ahli warisnya hanya suami atau istri, ayah, dan ibu, ibu mendapat 1/3 dari sisa setelah bagian pasangan, bukan 1/3 dari seluruh harta.
Bagian ahli waris: pecahan dan syaratnya
| Ahli waris | Bagian | Syarat |
|---|---|---|
| Suami | 1/2 | Pewaris (istri) tidak meninggalkan anak maupun cucu dari anak laki-laki. |
| Suami | 1/4 | Pewaris meninggalkan anak atau cucu. |
| Istri | 1/4 | Pewaris tidak meninggalkan anak maupun cucu. Bila istri lebih dari satu, bagian itu dibagi rata (paling banyak 4 istri). |
| Istri | 1/8 | Pewaris meninggalkan anak atau cucu. Dibagi rata bila istri lebih dari satu. |
| Ayah | 1/6 | Ada anak laki-laki atau cucu laki-laki. |
| Ayah | 1/6 lalu sisa (ashabah) | Hanya ada anak atau cucu perempuan: ayah mengambil 1/6, kemudian sisa harta. |
| Ayah | Sisa (ashabah) | Tidak ada anak maupun cucu. |
| Ibu | 1/6 | Ada anak atau cucu, atau ada dua saudara atau lebih (kandung atau seibu). |
| Ibu | 1/3 | Selain keadaan di atas. |
| Ibu | 1/3 dari sisa | Kasus umariyatan: ahli waris hanya suami atau istri, ayah, dan ibu. |
| Anak laki-laki | Sisa (ashabah) | Menerima sisa; bersama anak perempuan perbandingannya 2 : 1. Tidak pernah terhalang. |
| Anak perempuan | 1/2 | Seorang diri dan tidak ada anak laki-laki. |
| Anak perempuan | 2/3 | Dua orang atau lebih (dibagi rata) dan tidak ada anak laki-laki. |
| Anak perempuan | Ashabah bil ghair | Bersama anak laki-laki: laki-laki dua kali perempuan. |
| Cucu laki-laki (dari anak laki-laki) | Sisa (ashabah) | Terhalang bila ada anak laki-laki. |
| Cucu perempuan (dari anak laki-laki) | 1/2 | Seorang diri, tanpa anak dan tanpa cucu laki-laki. |
| Cucu perempuan (dari anak laki-laki) | 2/3 | Dua orang atau lebih, tanpa anak dan tanpa cucu laki-laki. |
| Cucu perempuan (dari anak laki-laki) | 1/6 | Bersama satu anak perempuan (penyempurna 2/3). |
| Cucu perempuan (dari anak laki-laki) | Terhalang | Ada anak laki-laki, atau ada dua anak perempuan atau lebih (kecuali bersama cucu laki-laki: ashabah bil ghair 2 : 1). |
| Saudara kandung laki-laki | Sisa (ashabah) | Terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah. |
| Saudari kandung | 1/2 | Seorang diri, tanpa saudara kandung laki-laki, tanpa anak, cucu, dan ayah. |
| Saudari kandung | 2/3 | Dua orang atau lebih, dengan syarat yang sama. |
| Saudari kandung | Ashabah bil ghair | Bersama saudara kandung laki-laki: 2 : 1. |
| Saudari kandung | Ashabah ma'al ghair | Bersama anak perempuan atau cucu perempuan (tanpa anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah): mengambil sisa bila masih ada. |
| Saudara seibu (laki-laki atau perempuan sama) | 1/6 | Seorang diri. Terhalang oleh anak, cucu, dan ayah. |
| Saudara seibu (laki-laki atau perempuan sama) | 1/3 | Dua orang atau lebih, dibagi rata. |
Anak atau cucu pewaris disebut far' waris; "cucu" di sini adalah cucu dari anak laki-laki. Bila ada ashabah, sisa harta habis dibagi kepada mereka. Bila tidak ada ashabah dan jumlah bagian tetap kurang dari 1, terjadi radd (sisa dikembalikan, kecuali kepada suami atau istri); bila lebih dari 1, terjadi 'aul. Ringkasan ini menurut pendapat jumhur/Syafi'i untuk kasus yang dicakup simulasi dan bukan fatwa.
Contoh pembagian warisan yang bisa kamu coba
Berikut contoh baku yang hasilnya sudah dicek mesin hitung di simulasi ini. Pecahan dihitung terhadap harta bersih (setelah biaya jenazah, utang, dan wasiat). Coba juga di kalkulator dengan nominal harta sendiri.
| No | Pewaris | Ahli waris | Hasil pembagian | Jenis kasus |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Laki-laki | Istri 1, anak laki-laki 1 | Istri 1/8, anak laki-laki 7/8 (ashabah) | Biasa |
| 2 | Laki-laki | Istri 1, anak laki-laki 2, anak perempuan 1 | Istri 1/8. Sisa 7/8 dibagi 2 : 2 : 1 pada anak: tiap anak laki-laki 7/20, anak perempuan 7/40 | Ashabah bil ghair |
| 3 | Laki-laki | Ayah, ibu, anak laki-laki 1 | Ayah 1/6, ibu 1/6, anak laki-laki 4/6 | Biasa |
| 4 | Laki-laki | Ayah, ibu | Ibu 1/3, ayah 2/3 (ashabah) | Biasa |
| 5 | Perempuan | Suami, ayah, ibu | Suami 1/2, ibu 1/6 (1/3 dari sisa), ayah 1/3 | Umariyatan |
| 6 | Laki-laki | Istri, ayah, ibu | Istri 1/4, ibu 1/4 (1/3 dari sisa 3/4), ayah 1/2 | Umariyatan |
| 7 | Laki-laki | Anak perempuan 1, ibu 1 | Semula anak perempuan 1/2, ibu 1/6, sisa 1/3 dikembalikan: anak perempuan 3/4, ibu 1/4 | Radd |
| 8 | Perempuan | Suami, saudari kandung 2 | Semula suami 1/2, saudari 2/3. Penyebut naik jadi 7: suami 3/7, saudari 4/7 | 'Aul |
| 9 | Laki-laki | Istri, ibu, saudari kandung 2 | Istri 1/4, ibu 1/6, saudari 2/3 berjumlah 13/12. Penyebut naik jadi 13 | 'Aul |
| 10 | Laki-laki | Anak perempuan 1, saudari kandung 1 | Anak perempuan 1/2, saudari kandung 1/2 sebagai ashabah | Ma'al ghair |
| 11 | Laki-laki | Anak laki-laki 1, cucu laki-laki 1 | Anak laki-laki 1 (seluruhnya), cucu laki-laki terhalang | Hajb |
| 12 | Laki-laki | Ayah, anak perempuan 1 | Anak perempuan 1/2. Ayah 1/6 (furudh) ditambah sisa 1/3 (ashabah), jadi 1/2 | Furudh + ashabah |
Ingin mencoba sendiri? Buka kalkulator waris, tekan salah satu tombol contoh cepat, lalu ubah jumlah ahli warisnya.
Untuk kasus nyata, tanyakan kepada ahlinya
Pembagian warisan yang sebenarnya melibatkan hal yang tidak dihitung kalkulator: surat wasiat, status harta bersama (gono-gini), ahli waris di luar cakupan, perbedaan pendapat ulama, dan administrasi hukum. Kalkulator ini tidak menggantikan fatwa ulama, penetapan ahli waris, maupun putusan Pengadilan Agama. Bawa hasil simulasi hanya sebagai bahan diskusi, lalu konsultasikan ke ulama, guru PAI, atau Pengadilan Agama setempat.
Bisa main di HP, IFP, atau laptop?
Kalkulator waris di HP
Isian dan tombol plus minus dibuat besar dan ramah sentuh. Tabel hasil bisa digulir ke samping, atau tampil sebagai kartu di layar sempit.
Game mawaris di IFP
Kartu keluarga dan pilihan jawaban tampil besar di layar kelas. Guru membagi kelas menjadi 1 sampai 3 tim yang bergiliran menjawab.
Belajar waris online
Cukup buka di browser. Tidak perlu login atau instal aplikasi.
Kenapa cocok untuk belajar?
Hasil dengan alasan
Setiap bagian dijelaskan: furudh, ashabah, atau terhalang, lengkap dengan langkah hitungnya.
Soal acak, jawaban dari mesin
Detektif Waris membuat keluarga acak di tiga tingkat, dan jawaban benar dihitung oleh mesin waris, bukan ditebak.
Cakupan jelas
Yang belum tercakup (kakek, nenek, saudara seayah, paman, anak angkat, dan lainnya) ditulis terang agar tidak disalahpahami.
Tanpa login
Tidak ada akun dan tidak ada data siswa yang diminta.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu mawaris atau fikih mawaris?
Mawaris (faraid) adalah ilmu tentang pembagian harta peninggalan orang yang wafat menurut hukum Islam. Ilmu ini menjelaskan siapa ahli warisnya, berapa bagiannya, dan siapa yang terhalang. Dasarnya antara lain surah An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176.
Siapa saja ahli waris dalam kalkulator ini?
Suami (hanya bila pewaris perempuan), istri (0 sampai 4, hanya bila pewaris laki-laki), ayah, ibu, anak laki-laki dan perempuan, cucu laki-laki dan perempuan dari anak laki-laki, saudara kandung laki-laki dan perempuan, serta saudara seibu laki-laki dan perempuan. Kakek, nenek, saudara seayah, paman, ahli waris pengganti, dan anak angkat belum tercakup.
Berapa bagian anak laki-laki dan anak perempuan?
Anak laki-laki menerima sisa (ashabah). Bila ada anak laki-laki dan perempuan, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan (2 : 1). Anak perempuan tanpa anak laki-laki mendapat 1/2 bila seorang diri, dan 2/3 (dibagi rata) bila dua orang atau lebih.
Bagaimana pembagian warisan jika ayah meninggal dan ibu masih hidup?
Bila yang wafat ayah (pewaris laki-laki) dan ibu adalah istrinya, istri mendapat 1/8 jika ada anak (1/4 jika tidak ada anak). Sisanya untuk anak: anak laki-laki dua kali anak perempuan. Contoh: harta bersih Rp 160 juta, istri, dua anak laki-laki, satu anak perempuan: istri Rp 20 juta, tiap anak laki-laki Rp 56 juta, anak perempuan Rp 28 juta. Bila sebaliknya yang wafat ibu (pewaris perempuan) dan ayah (suami) masih hidup, suami mendapat 1/4 bila ada anak dan 1/2 bila tidak ada anak. Cobalah dengan kalkulator, dan konsultasikan kasus nyata ke ulama atau Pengadilan Agama.
Apa itu 'aul dan radd?
'Aul terjadi bila jumlah bagian tetap lebih dari 1, sehingga penyebut dinaikkan dan semua bagian berkurang sebanding. Contoh: suami 1/2 dan dua saudari kandung 2/3 berjumlah 7/6, jadi penyebut naik menjadi 7 (suami 3/7, saudari 4/7). Radd terjadi bila jumlah bagian tetap kurang dari 1 dan tidak ada ashabah, sehingga sisa dikembalikan kepada penerima furudh kecuali suami atau istri.
Apa itu hajb atau mahjub?
Hajb adalah terhalangnya ahli waris oleh ahli waris lain yang lebih dekat; yang terhalang disebut mahjub dan tidak menerima bagian. Contoh: cucu laki-laki terhalang oleh anak laki-laki, dan saudara kandung terhalang oleh ayah.
Apa itu kasus umariyatan?
Umariyatan terjadi bila ahli warisnya hanya suami atau istri, ayah, dan ibu. Ibu mendapat 1/3 dari sisa setelah bagian pasangan (bukan 1/3 dari seluruh harta), dan ayah mengambil sisanya sebagai ashabah.
Apa urutan pembagian: biaya jenazah, utang, wasiat, dan waris?
Harta peninggalan dipakai lebih dulu untuk biaya pengurusan jenazah, lalu utang pewaris, lalu wasiat. Wasiat paling banyak 1/3 dari sisa setelah biaya dan utang; kelebihannya dipotong. Setelah itu sisanya dibagi kepada ahli waris.
Apakah ini fatwa?
Bukan. Kalkulator dan game ini hanya alat belajar, bukan fatwa dan bukan putusan hukum. Untuk kasus nyata, konsultasikan ke ulama atau Pengadilan Agama.
Apa beda hukum waris Islam dengan hukum perdata dan KHI?
Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah pedoman Pengadilan Agama untuk perkara waris orang Islam di Indonesia, dan isinya bersumber dari fikih. Hukum waris perdata (KUH Perdata) memakai pengelompokan ahli waris dan perhitungan yang berbeda, misalnya anak laki-laki dan perempuan umumnya mendapat bagian sama. Simulasi ini mengikuti fikih mawaris (jumhur/Syafi'i) untuk kasus yang dicakup, bukan hukum perdata.
Berapa batas waktu pembagian warisan?
Tidak ada batas waktu tertentu dalam aturan bagian yang dipakai di sini. Namun pembagian sebaiknya dilakukan setelah jenazah diurus, utang dilunasi, dan wasiat ditunaikan, serta tidak ditunda terlalu lama agar tidak menimbulkan sengketa. Untuk kasus nyata, tanyakan ke ulama atau Pengadilan Agama.
Berapa batas wasiat?
Wasiat paling banyak sepertiga (1/3) dari harta setelah dikurangi biaya jenazah dan utang. Bila diisi lebih, simulasi memotongnya menjadi 1/3 dan memberi catatan.
Apakah game waris ini gratis?
Gratis. Tidak perlu akun atau login. Buka halaman main, pilih bagian di jendela pengaturan, lalu mulai.
Cocok untuk kelas berapa?
Untuk PAI/Fikih SMA/MA (kelas 10 sampai 12) atau siapa pun yang belajar dasar faraid. Detektif Waris punya tiga tingkat: Mudah (suami atau istri bersama anak, ayah dan ibu), Sedang (ditambah ashabah, hajb, dan saudara), dan Sulit ('aul, radd, umariyatan, dan ma'al ghair).
Bisa dimainkan di HP dan papan interaktif digital (IFP)?
Bisa. Tombol dibuat besar dan ramah sentuh, serta tampil jelas di layar kelas. HP posisi mendatar memberi tabel hasil yang lebih lega.
Game edukasi lainnya yang mirip
Meriam Parabola
Atur gaya (SMP) atau kecepatan awal (SMA) dan sudut meriam agar peluru tepat sasaran. Ada tembok, bukit, planet lain, dan tebing. Kelas 7 sampai 12, dengan mode Coba-coba dan mode Hitung.
Lihat game →Klasifikasi Makhluk Hidup
Belajar klasifikasi lima kingdom lewat tujuh permainan: pohon klasifikasi dua organisme, susun tingkat takson, tebak kingdom, siapa lebih dekat, kuis, dan pasangkan nama Indonesia dengan nama ilmiah.
Lihat game →Tabel Periodik Interaktif
Tabel periodik lengkap 118 unsur: jelajahi tabel berwarna, ketuk unsur untuk melihat kegunaannya, lalu uji hafalan lewat tebak lambang, tebak unsur, susun tabel, dan kuis golongan dan periode.
Lihat game →Lihat semua game di beranda Game Edukasi IFP. Game baru ditambahkan secara bertahap.